Minggu, 19 Desember 2010

fatwa dsn tentang diskon murabaha

Dewan Syariah Nasional MUI
١
FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 16/DSN-MUI/IX/2000
Tentang
DISKON DALAM MURABAHAH
بِ  سمِ اللهِ ال ر  حمنِ الرحِيمِ
Dewan Syari’ah Nasional, setelah
Menimbang : a. bahwa salah satu prinsip dasar dalam murabahah adalah
penjualan suatu barang kepada pembeli dengan harga (tsaman)
pembelian dan biaya yang diperlukan ditambah keuntungan
sesuai dengan kesepakatan;
b. bahwa penjual (Lembaga Keuangan Syari’ah, LKS) terkadang
memperoleh potongan harga (diskon) dari penjual pertama
(supplier);
c. bahwa dengan adanya diskon timbul permasalahan: apakah
diskon tersebut menjadi hak penjual (LKS) sehingga harga
penjualan kepada pembeli (nasabah) menggunakan harga
sebelum diskon, ataukah merupakan hak pembeli (nasabah)
sehingga harga penjualan kepada pembeli (nasabah)
menggunakan harga setelah diskon.
d. bahwa untuk mendapat kepastian hukum, sesuai dengan prinsip
syari’ah Islam, tentang status diskon dalam transaksi murabahah
tersebut, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang
potongan harga (diskon) dalam murabahah untuk dijadikan
pedoman oleh LKS.
Mengingat : 1. Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 1:
ياَأي  ها الَّذِي  ن آمن  وا َأ  وُف  وا بِاْلعُق  ودِ …
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu….”
2. Hadis Nabi riwayat Tirmizi dari ‘Amr bin ‘Auf:
َال  صْل  ح  جائِز بي  ن اْل  م  سلِمِ  ين إِلاَّ  صْل  حا  حرم  ح َ لا ً لا َأ  و َأ  حلَّ  ح ر اما
 واْل  م  سلِ  م  و َ ن  عَلى  شروطِهِ  م إِلاَّ  ش  ر ً طا  حرم  ح َ لا ً لا َأ  و َأ  حلَّ  ح راما.
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali
perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan
yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat
mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram.”
16 Diskon dalam Murabahah 2
Dewan Syariah Nasional MUI
3. Kaidah fiqh:
َالأَ  ص ُ ل فِى اْل  معام َ لاتِ ْالإِبا  حُة إِلاَّ َأ ْ ن ي  دلَّ  دلِي ٌ ل  عَلى ت  حرِيمِ  ها.
“Pada dasarnya, segala bentuk mu’amalat boleh dilakukan
kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
َأين  ما  وجِ  دتِ اْل  م  صَل  حُة َفَث  م  ح ْ ك  م اللهِ.
“Di mana terdapat kemaslahatan, di sana terdapat hukum
Allah."
Memperhatikan : a. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional bersama
dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan
Indonesia pada hari Sabtu, tanggal 7 Rabi'ul Awwal 1421 H./10
Juni 2000.
b. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hari
Sabtu, 17 Jumadil Akhir 1421 H./16 September 2000.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG DISKON DALAM MURABAHAH
Pertama : Ketentuan Umum
1. Harga (tsaman) dalam jual beli adalah suatu jumlah yang
disepakati oleh kedua belah pihak, baik sama dengan nilai
(qîmah) benda yang menjadi obyek jual beli, lebih tinggi
maupun lebih rendah.
2. Harga dalam jual beli murabahah adalah harga beli dan biaya
yang diperlukan ditambah keuntungan sesuai dengan
kesepakatan.
3. Jika dalam jual beli murabahah LKS mendapat diskon dari
supplier, harga sebenarnya adalah harga setelah diskon; karena
itu, diskon adalah hak nasabah.
4. Jika pemberian diskon terjadi setelah akad, pembagian diskon
tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian (per-setujuan) yang
dimuat dalam akad.
5. Dalam akad, pembagian diskon setelah akad hendaklah
diperjanjikan dan ditandatangani.
Kedua : Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika
terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya
dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak
tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di
kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan
disempurnakan sebagaimana mestinya.
16 Diskon dalam Murabahah 3
Dewan Syariah Nasional MUI
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 17 Jumadil Akhir 1421 H.
16 September 2000 M.
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
K.H.M.A. Sahal Mahfudh Dr. H.M. Din Syamsuddin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar