Minggu, 19 Desember 2010

fatwa dsn tentang hiwalah

FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 12/DSN-MUI/IV/2000
Tentang
H A W A L A H
بِ  سمِ اللهِ ال ر  حمنِ الرحِيمِ
Dewan Syari’ah Nasional setelah
Menimbang : a. bahwa terkadang seseorang tidak dapat membayar utangutangnya
secara langsung; karena itu, ia boleh memindahkan
penagihannya kepada pihak lain, yang dalam hukum Islam
disebut dengan hawalah, yaitu akad pengalihan utang dari satu
pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung
(membayar)-nya;
b. bahwa akad hawalah saat ini bisa dilakukan oleh LKS;
c. bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam,
DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang hawalah
untuk dijadikan pedoman oleh LKS.
Mengingat : 1. Hadis riwayat Bukhari dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda:
م ْ ط ُ ل اْلغنِ  ي ُ ظْل  م، َفإِ َ ذا ُأتبِ  ع َأ  ح  د ُ ك  م  عَلى ملِ  ي َفْليتبِ  ع.
“Menunda-nunda pembayaran utang yang dilakukan oleh orang
mampu adalah suatu kezaliman. Maka, jika seseorang di antara
kamu dialihkan hak penagihan piutangnya (dihawalahkan)
kepada pihak yang mampu, terimalah” (HR. Bukhari).
2. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf:
َال  صْل  ح  جائِز بي  ن اْل  م  سلِمِ  ين إِلاَّ  صْل  حا  حرم  ح َ لا ً لا َأ  و َأ  حلَّ  ح راما
 والْ  م  سلِ  مو َ ن  عَلى  شروطِهِ  م إِلاَّ  ش  ر ً طا  حرم  ح َ لا ً لا َأ  و َأ  حلَّ  ح راما.
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali
perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan
yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat
mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram.”
3. Ijma. Para ulama sepakat atas kebolehan akad hawalah.
4. Kaidah fiqh:
َالأَ  ص ُ ل فِي اْل  معام َ لاتِ ْالإِبا  حُة إِلاَّ َأ ْ ن ي  دلَّ  دلِي ٌ ل  عَلى ت  حرِيمِ  ها.
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan
kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
12 Hawalah
Dewan Syariah Nasional MUI
2
َال  ض ر  ر ي  زا ُ ل
“Bahaya (beban berat) harus dihilangkan.”
Memperhatikan : Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hari
Kamis, tanggal 8 Muharram 1421 H./13 April 2000.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG HAWALAH
Pertama : Ketentuan Umum dalam Hawalah:
1. Rukun hawalah adalah muhil ( المحي ل ), yakni orang yang berutang
dan sekaligus berpiutang, muhal atau muhtal ( المحال او المحتا ل ), yakni
orang berpiutang kepada muhil, muhal ‘alaih ( المحال علي ه ), yakni
orang yang berutang kepada muhil dan wajib membayar utang
kepada muhtal, muhal bih ( المحال ب ه ), yakni utang muhil kepada
muhtal, dan sighat (ijab-qabul).
2. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak
untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan
kontrak (akad).
3. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau
menggunakan cara-cara komunikasi modern.
4. Hawalah dilakukan harus dengan persetujuan muhil,
muhal/muhtal, dan muhal ‘alaih.
5. Kedudukan dan kewajiban para pihak harus dinyatakan dalam
akad secara tegas.
6. Jika transaksi hawalah telah dilakukan, pihak-pihak yang terlibat
hanyalah muhtal dan muhal ‘alaih; dan hak penagihan muhal
berpindah kepada muhal ‘alaih.
Kedua : Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika
terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya
dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai
kesepakatan melalui musyawarah.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 08 Muharram 1421 H.
13 April 2000 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
Prof. KH. Ali Yafie Drs. H.A. Nazri Adlani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar