Minggu, 19 Desember 2010

fatwa dsn tentang musyarakah

FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 08/DSN-MUI/IV/2000
Tentang
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
بِ  سمِ اللهِ الر  حمنِ الرحِيمِ
Dewan Syari’ah Nasional setelah
Menimbang : a. bahwa kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan
dan usaha terkadang memerlukan dana dari pihak lain, antara lain
melalui pembiayaan musyarakah, yaitu pembiayaan berdasarkan
akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha
tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi
dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan
ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan;
b. bahwa pembiayaan musyarakah yang memiliki keunggulan dalam
kebersamaan dan keadilan, baik dalam berbagi keuntungan
maupun resiko kerugian, kini telah dilakukan oleh lembaga
keuangan syari’ah (LKS);
c. bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip
syari’ah Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang
musyarakah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.
Mengingat : 1. Firman Allah QS. Shad [38]: 24:
… وإِنَّ َ كثِي را مِ  ن اْل  خَل َ طاءِ َليبغِ  ي ب  عض  ه  م  عَلى ب  عضٍ، إِلاَّ الَّذِي  ن آمن  وا
 و  عمُِلوا ال  صالِ  حاتِ  وَقلِي ٌ ل ما  ه  م…
"…Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang
bersyarikat itu sebagian dari mereka berbuat zalim kepada
sebagian lain, kecuali orang yang beriman dan mengerjakan
amal shaleh; dan amat sedikitlah mereka ini…."
2. Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 1:
ياَأي  ها الَّذِي  ن آمن  وا َأ  وُف  وا بِاْلعُق  ودِ …
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu….”
3. Hadis riwayat Abu Daud dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW
berkata:
إِنَّ اللهَ تعاَلى يُق  و ُ ل: َأنا َثالِ ُ ث الشرِي َ كينِ ما َل  م ي  خ  ن َأ  ح  د  ه  ما  صاحِبه،
َفإَِذا خا َ ن َأ  ح  د  ه  ما  صاحِبه  خر  ج  ت مِ  ن بينِهِ  ما.
08 Pembiayaan Musyarakah
Dewan Syariah Nasional MUI
2
“Allah swt. berfirman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua orang
yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati
pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, Aku
keluar dari mereka.” (HR. Abu Daud, yang dishahihkan oleh al-
Hakim, dari Abu Hurairah).
4. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf:
َال  صْل  ح  جائِز بي  ن اْل  م  سلِمِ  ين إِلاَّ  صْل  حا  حرم  حلاَ ً لا َأ  و َأ  حلَّ  حراما  واْل  م  سلِ  مو َ ن
 عَلى  شروطِهِ  م إِلاَّ  ش  ر ً طا  حرم  ح َ لا ً لا َأ  و َأ  حلَّ  حراما.
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali
perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan
yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat
mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram.”
5. Taqrir Nabi terhadap kegiatan musyarakah yang dilakukan oleh
masyarakat pada saat itu.
6. Ijma’ Ulama atas keboleh musyarakah.
7. Kaidah fiqh:
َالأَ  ص ُ ل فِى اْل  معام َ لاتِ ْالإِبا  حُة إِلاَّ َأ ْ ن ي  دلَّ دلِي ٌ ل  عَلى ت  حرِيمِ  ها.
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan
kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
Memperhatikan : Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hari
Kamis, tanggal 8 Muharram 1421 H./13 April 2000.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
Beberapa Ketentuan:
1. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak
untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan
kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a. Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit
menunjukkan tujuan kontrak (akad).
b. Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.
c. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau
dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.
2. Pihak-pihak yang berkontrak harus cakap hukum, dan
memperhatikan hal-hal berikut:
a. Kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan
perwakilan.
b. Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan
setiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil.
08 Pembiayaan Musyarakah
Dewan Syariah Nasional MUI
3
c. Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur aset musyarakah
dalam proses bisnis normal.
d. Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain
untuk mengelola aset dan masing-masing dianggap telah
diberi wewenang untuk melakukan aktifitas musyarakah
dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa
melakukan kelalaian dan kesalahan yang disengaja.
e. Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau
menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri.
3. Obyek akad (modal, kerja, keuntungan dan kerugian)
a. Modal
1) Modal yang diberikan harus uang tunai, emas, perak atau
yang nilainya sama.
Modal dapat terdiri dari aset perdagangan, seperti
barang-barang, properti, dan sebagainya. Jika modal
berbentuk aset, harus terlebih dahulu dinilai dengan
tunai dan disepakati oleh para mitra.
2) Para pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan,
menyumbangkan atau menghadiahkan modal
musyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasar
kesepakatan.
3) Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidak
ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya
penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan.
b. Kerja
1) Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar
pelaksanaan musyarakah; akan tetapi, kesamaan porsi
kerja bukanlah merupakan syarat. Seorang mitra boleh
melaksanakan kerja lebih banyak dari yang lainnya, dan
dalam hal ini ia boleh menuntut bagian keuntungan
tambahan bagi dirinya.
2) Setiap mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas
nama pribadi dan wakil dari mitranya. Kedudukan
masing-masing dalam organisasi kerja harus dijelaskan
dalam kontrak.
c. Keuntungan
1) Keuntungan harus dikuantifikasi dengan jelas untuk
menghindarkan perbedaan dan sengketa pada waktu
alokasi keuntungan atau penghentian musyarakah.
2) Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara
proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak
ada jumlah yang ditentukan di awal yang ditetapkan bagi
seorang mitra.
08 Pembiayaan Musyarakah
Dewan Syariah Nasional MUI
4
3) Seorang mitra boleh mengusulkan bahwa jika
keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau
prosentase itu diberikan kepadanya.
4) Sistem pembagian keuntungan harus tertuang dengan
jelas dalam akad.
d. Kerugian
Kerugian harus dibagi di antara para mitra secara
proporsional menurut saham masing-masing dalam modal.
4. Biaya Operasional dan Persengketaan
a. Biaya operasional dibebankan pada modal bersama.
b. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau
jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka
penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah
setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 08 Muharram 1421 H.
13 April 2000 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
Prof. KH. Ali Yafie Drs. H.A. Nazri Adlani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar