Minggu, 19 Desember 2010

fatwa dsn tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksadana syariah

FATWA
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NOMOR: 20/DSN-MUI/IV/2001
Tentang
PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI
UNTUK REKSA DANA SYARI'AH
بِ  سمِ اللهِ الر  حمنِ الرحِيمِ
Dewan Syari'ah Nasional setelah,
Menimbang : a. bahwa Islam sangat menganjurkan umatnya untuk melakukan
aktifitas ekonomi (mu'amalah) dengan cara yang benar dan baik,
serta melarang penimbunan barang, atau membiarkan harta (uang)
tidak produktif, sehingga aktifitas ekonomi yang dilakukan dapat
meningkatkan ekonomi umat;
b. bahwa aktifitas ekonomi dalam Islam, selain bertujuan untuk
memperoleh keuntungan, harus memperhatikan etika dan hukum
ekonomi Syari’ah;
c. bahwa aktifitas ekonomi dalam Islam dilakukan atas dasar suka sama
suka (al-taradi- التراض ي ), berkeadilan (al-‘adalah العدال ة ) dan tidak
saling merugikan (laa dharara walaa dhiraar- .( لا ضرر ولا ضرار
d. bahwa salah satu bentuk mu'amalah pada masa kini adalah Reksa
Dana;
e. bahwa dalam Reksa Dana konvensional masih banyak terdapat
unsur-unsur yang bertentangan dengan Syari'ah Islam, baik dari segi
akad, pelaksanaan investasi, maupun dari segi pembagian
keuntungan. Oleh karena itu, perlu adanya Reksa Dana yang
mengatur hal-hal tersebut sesuai dengan Syari'ah Islam;
f. bahwa agar kegiatan Reksa Dana sesuai dengan Syari'ah Islam, DSN
memandang perlu menetapkan fatwa tentang reksa dana untuk
djadikan pedoman oleh LKS.
Memperhatikan : a. Keputusan dan Rekomendasi Lokakarya Alim Ulama tentang
Reksadana Syari’ah, tanggal 24-25 Rabi’ul Awal 1417 H/29-30 Juli
1997 M.
b. Undang-Undang RI nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
c. Surat dari PT. Danareksa Investment Management, nomor S-
09/01/PS-DIM.
d. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada hari
Senin, 15 Muharram 1422 H./9 April 2001 dan hari Rabu, 24
Muharram 1422 H./18 April 2001.
Mengingat : 1. Firman Allah SWT., antara lain:
( …  و َأ  حلَّ اللهُ اْلبي  ع  و  حرم الربا… (البقرة: ٢٧٥
20 Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah 2
Dewan Syariah Nasional MUI
“…dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...”
(QS. al-Baqarah [2]: 275).
يا َأي  ها الَّذِي  ن آمن  وا َ لاتْأ ُ كُل  وا َأ  م  واَل ُ ك  م بين ُ ك  م بِاْلباطِلِ إِلاَّ َأ ْ ن ت ُ ك  و َ ن تِ  جا  رًة
(  ع  ن تراضٍ مِن ُ ك  م… (النساء: ٢٩
“Hai orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara
kamu,…” (QS. al-Nisa’ [4]: 29).
( يا َأي  ها الَّذِي  ن آمن  وا َأ  وُف  وا بِاْلعُق  ودِ … (المائدة: ١
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu…” (QS. al-
Ma’idah [5]: 1).
.( … َ لات ْ ظلِ  م  و َ ن  و َ لا ت ْ ظَل  م  و َ ن (البقرة: ٢٧٩
“…kamu tidak (boleh) menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS.
al-Baqarah [2]: 279).
… َلي  س  عَلي ُ ك  م  جنا  ح َأ ْ ن تبتغ  وا َف  ض ً لا مِ  ن  رب ُ ك  م…
“…Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari
Tuhanmu …” (QS. al-Baqarah [2]: 198).
2. Hadis Nabi s.a.w., antara lain:
َال  صْل  ح  جائِز بي  ن اْل  م  سلِمِ  ين إِلاَّ  صْلحا  حرم  ح َ لا ً لا َأ  و َأ  حلَّ  حراما
 واْل  م  سلِ  مو َ ن  عَلى  شروطِهِ  م إِلاَّ  ش  ر ً طا  حرم  ح َ لا ً لا َأ  و َأ  حلَّ  حراما (رواه
الترمذي عن عمرو بن عوف).
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali
perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan
yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat
mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram” (HR. Tirmizi dari ‘Amr bin ‘Auf).
َ لا  ضر  ر  و َ لاضِرا  ر (رواه اب ن ماجه عن عبادة بن الصامت وأحمد عن ابن
العباس ومالك عن يحي)
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula
membahayakan orang lain” (HR. Ibn Majah dari ‘Ubadah bin
Shamit, Ahmad dari Ibn ‘Abbas, dan Malik dari Yahya).
3. Kaidah Fiqh:
ألأَ  ص ُ ل فِى اْل  معام َ لاتِ ْالإِبا  حُة ما َل  م ي  دلَّ دلِي ٌ ل  عَلى ت  حرِيمِ  ها.
20 Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah 3
Dewan Syariah Nasional MUI
“Pada dasarnya, segala bentuk mu’amalah boleh dilakukan
sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya.”
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI
UNTUK REKSA DANA SYARI'AH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam portofolio efek oleh Manajer
Investasi.
2. Portofolio Efek adalah kumpulan efek yang dimiliki secara bersama (kolektif) oleh para
pemodal dalam Reksa Dana.
3. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk
para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
4. Emiten adalah perusahaan yang menerbitkan Efek untuk ditawarkan kepada publik.
5. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham,
obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka
atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
6. Reksa Dana Syari'ah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip
Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib almal/
Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara
Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
7. Mudharabah/qirad adalah suatu akad atau sistem di mana seseorang memberikan hartanya
kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh (dari
hasil pengelolaan tersebut) dibagi antara kedua pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang
disepakati oleh kedua belah pihak, sedangkan kerugian ditanggung oleh shahib al-mal
sepanjang tidak ada kelalaian dari mudharib.
8. Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan
tujuan agar pihak lain membeli Efek.
9. Bank Kustodian adalah pihak yang kegiatan usahanya adalah memberikan jasa penitipan
Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima
deviden, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang
rekening yang menjadi nasabahnya.
BAB II
MEKANISME KEGIATAN REKSA DANA SYARI'AH
Pasal 2
1. Mekanisme operasional dalam Reksa Dana Syari'ah terdiri atas:
a. antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah, dan
b. antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem
mudharabah.
2. Karakteristik sistem mudarabah adalah:
20 Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah 4
Dewan Syariah Nasional MUI
a. Pembagian keuntungan antara pemodal (sahib al-mal) yang diwakili oleh Manajer
Investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua
belah pihak melalui Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil
investasi tertentu kepada pemodal.
b. Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.
c. Manajer Investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang
dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross negligence/tafrith).
BAB III
HUBUNGAN, HAK, DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
Hubungan dan Hak Pemodal
1. Akad antara Pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan secara wakalah.
2. Dengan akad wakalah sebagaimana dimaksud ayat 1, pemodal memberikan mandat
kepada Manajer Investasi untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan Pemodal, sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus.
3. Para pemodal secara kolektif mempunyai hak atas hasil investasi dalam Reksa Dana
Syari'ah.
4. Pemodal menanggung risiko yang berkaitan dalam Reksa Dana Syari'ah.
5. Pemodal berhak untuk sewaktu-waktu menambah atau menarik kembali penyertaannya
dalam Reksa Dana Syari'ah melalui Manajer Investasi.
6. Pemodal berhak atas bagi hasil investasi sampai saat ditariknya kembali penyertaan
tersebut.
7. Pemodal yang telah memberikan dananya akan mendapatkan jaminan bahwa seluruh
dananya akan disimpan, dijaga, dan diawasi oleh Bank Kustodian.
8. Pemodal akan mendapatkan bukti kepemilikan yang berupa Unit Penyertaan Reksa Dana
Syariah.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Manajer Investasi dan Bank Kustodian
1. Manajer Investasi berkewajiban untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan Pemodal,
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus.
2. Bank Kustodian berkewajiban menyimpan, menjaga, dan mengawasi dana Pemodal dan
menghitung Nilai Aktiva Bersih per-Unit Penyertaan dalam Reksa Dana Syari’ah untuk
setiap hari bursa.
3. Atas pemberian jasa dalam pengelolaan investasi dan penyimpanan dana kolektif tersebut,
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak memperoleh imbal jasa yang dihitung atas
persentase tertentu dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syari'ah.
4. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak melaksanakan amanat dari
Pemodal sesuai dengan mandat yang diberikan atau Manajer Investasi dan/atau Bank
Kustodian dianggap lalai (gross negligence/tafrith), maka Manajer Investasi dan/atau
Bank Kustodian bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkannya.
Pasal 5
Tugas dan Kewajiban Manajer Investasi
Manajer Investasi berkewajiban untuk:
20 Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah 5
Dewan Syariah Nasional MUI
a. Mengelola portofolio investasi sesuai dengan kebijakan investasi yang tercantum dalam
kontrak dan Prospektus;
b. Menyusun tata cara dan memastikan bahwa semua dana para calon pemegang Unit
Penyertaan disampaikan kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada akhir hari kerja
berikutnya;
c. Melakukan pengembalian dana Unit Penyertaan; dan
d. Memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan
pengelolaan Reksa Dana sebagaimana ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Pasal 6
Tugas dan Kewajiban Bank Kustodian
Bank Kustodian berkewajiban untuk:
a. Memberikan pelayanan Penitipan Kolektif sehubungan dengan kekayaan Reksa Dana;
b. Menghitung nilai aktiva bersih dari Unit Penyertaan setiap hari bursa;
c. Membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan Reksa Dana atas perintah Manajer Investasi;
d. Menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan dalam jumlah
Unit Penyertaan, jumlah Unit Penyertaan, serta nama, kewarganegaraan, alamat, dan
indentitas lainnya dari para pemodal;
e. Mengurus penerbitan dan penebusan dari Unit Penyertaan sesuai dengan kontrak;
f. Memastikan bahwa Unit Penyertaan diterbitkan hanya atas penerimaan dana dari calon
pemodal.
BAB IV
PEMILIHAN DAN PELAKSANAAN INVESTASI
Pasal 7
Jenis dan Instrumen Investasi
1. Investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan Syari'ah
Islam.
2. Instrumen keuangan yang dimaksud ayat 1 meliputi:
a. Instrumen saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian dividen
didasarkan pada tingkat laba usaha;
b. Penempatan dalam deposito pada Bank Umum Syariah;
c. Surat hutang jangka panjang yang sesuai dengan prinsip Syari’ah;
Pasal 8
Jenis Usaha Emiten
1. Investasi hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh pihak (Emiten) yang
jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan Syari'ah Islam.
2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Syari'ah Islam, antara lain, adalah:
a. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
b. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi
konvensional;
c. Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan
minuman yang haram;
20 Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah 6
Dewan Syariah Nasional MUI
d. Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang-barang ataupun
jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
Pasal 9
Jenis Transaksi yang Dilarang
1. Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus dilaksanakan menurut prinsip kehatihatian
(prudential management/ihtiyath), serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi
yang di dalamnya mengandung unsur gharar .
2. Tindakan yang dimaksud ayat 1 meliputi:
a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;
b. Bai al-Ma’dum yaitu melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short
selling);
c. Insider trading yaitu menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau memakai
informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang;
d. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah)
hutangnya lebih dominan dari modalnya.
Pasal 10
Kondisi Emiten yang Tidak Layak
Suatu Emiten tidak layak diinvestasikan oleh Reksa Dana Syariah:
a. apabila struktur hutang terhadap modal sangat bergantung kepada pembiayaan dari hutang
yang pada intinya merupakan pembiayaan yang mengandung unsur riba;
b. apabila suatu emiten memiliki nisbah hutang terhadap modal lebih dari 82% (hutang 45%,
modal 55 %);
c. apabila manajemen suatu perusahaan diketahui telah bertindak melanggar prinsip usaha
yang Islami.
BAB V
PENENTUAN DAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Pasal 11
1. Hasil investasi yang diterima dalam harta bersama milik pemodal dalam Reksa Dana
Syari'ah akan dibagikan secara proporsional kepada para pemodal.
2. Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsur non-halal, sehingga Manajer
Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal
dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram).
3. Penghasilan investasi yang dapat diterima oleh Reksa Dana Syari'ah adalah:
a. Dari saham dapat berupa:
- Dividen yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang
dihasilkan emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk
saham.
- Rights yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh
emiten.
- Capital gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual-beli saham di
pasar modal.
b. Dari Obligasi yang sesuai dengan syari’ah dapat berupa:
- Bagi hasil yang diterima secara periodik dari laba emiten.
c. Dari Surat Berharga Pasar Uang yang sesuai dengan syari’ah dapat berupa:
20 Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah 7
Dewan Syariah Nasional MUI
- Bagi hasil yang diterima dari issuer.
d. Dari Deposito dapat berupa:
- Bagi hasil yang diterima dari bank-bank Syari'ah.
4. Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh Reksa Dana Syari'ah dan hasil
investasi yang harus dipisahkan dilakukan oleh Bank Kustodian dan setidak-tidaknya
setiap tiga bulan dilaporkan kepada Manajer Investasi untuk kemudian disampaikan
kepada para pemodal dan Dewan Syari'ah Nasional.
5. Hasil investasi yang harus dipisahkan yang berasal dari non halal akan digunakan untuk
kemaslahatan umat yang penggunaannya akan ditentukan kemudian oleh Dewan Syari'ah
Nasional serta dilaporkan secara transparan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Pelaksanaan ini akan diatur kemudian oleh
Dewan Syari'ah Nasional.
2. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di
antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah
setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
3. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian
hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 24 Muharram 1422 H.
18 April 2001 M.
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
K.H.M.A. Sahal Mahfudh Prof. Dr. H.M. Din Syamsuddin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar