Minggu, 19 Desember 2010

fatwa dsn tentang PRINSIP DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI'AH

FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 15/DSN-MUI/IX/2000
Tentang
PRINSIP DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAM
LEMBAGA KEUANGAN SYARI'AH
بِ  سمِ اللهِ الر  حمنِ الرحِيمِ
Dewan Syari’ah Nasional setelah
Menimbang : a. bahwa pembagian hasil usaha di antara para pihak (mitra) dalam
suatu bentuk usaha kerjasama boleh didasarkan pada prinsip
Bagi Untung (Profit Sharing), yakni bagi hasil yang dihitung dari
pendapatan setelah dikurangi modal (ra’su al-mal) dan biayabiaya,
dan boleh pula didasarkan pada prinsip Bagi Hasil (Net
Revenue Sharing), yakni bagi hasil yang dihitung dari
pendapatan setelah dikurangi modal (ra’su al-mal); dan masingmasing
memiliki kelebihan dan kekurangan;
b. bahwa kedua prinsip tersebut pada dasarnya dapat digunakan
untuk keperluan distribusi hasil usaha dalam Lembaga Keuangan
Syari'ah (LKS);
c. bahwa agar para pihak yang berkepentingan memperoleh
kepastian tentang prinsip mana yang boleh digunakan dalam
LKS, sesuai dengan prinsip ajaran Islam, DSN memandang perlu
menetapkan fatwa tentang prinsip pembagian hasil usaha dalam
LKS untuk dijadikan pedoman.
Mengingat : 1. Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 282:
يآَأي  ها الَّذِي  ن آمن  وا إِ َذا ت  داينت  م بِ  دينٍ إَِلى َأ  جلٍ م  س  مى َفا ْ كتب  وه…
“Hai orang yang beriman! Jika kamu melakukan transaksi
utang-piutang untuk jangka waktu yang ditentukan,
tuliskanlah….”
2. Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 1:
يآَأي  ها الَّذِي  ن آمن  وا َأ  وُف  وا بِاْلعُق  ودِ …
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu….”
3. Hadis Nabi riwayat Tirmizi dari ‘Amr bin ‘Auf:
َال  صْل  ح  جائِز بي  ن اْل  م  سلِمِ  ين إِلاَّ  صْل  حا  حرم  ح َ لا ً لا َأ  و َأ  حلَّ  حرام ا
 واْل  م  سلِ  م  و َ ن  عَلى  شروطِهِ  م إِلاَّ  ش  ر ً طا  حرم  ح َ لا ً لا َأ  و َأ  حلَّ  حراما.
15 Prinsip Distribusi Hasil Usaha
Dewan Syariah Nasional MUI
2
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali
perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan
yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat
mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram.”
4. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit,
riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya:
َ لا  ضر  ر  و َ لاضِرا  ر.
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula
membahayakan orang lain.”
5. Kaidah fiqh:
َالأَ  ص ُ ل فِي اْل  معام َ لاتِ ْالإِبا  حُة إِلاَّ َأ ْ ن ي  دلَّ دلِي ٌ ل  عَلى ت  حرِيمِ  ها.
“Pada dasarnya, segala bentuk mu’amalat boleh dilakukan
kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
َأين  ما  وجِ  دتِ اْل  م  صَل  حُة َفَث  م  ح ْ ك  م اللهِ.
“Di mana terdapat kemaslahatan, di sana terdapat hukum
Allah."
Memperhatikan : a. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional bersama
dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan
Indonesia pada hari Sabtu, tanggal 7 Rabi'ul Awwal 1421 H./10
Juni 2000.
b. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hari
Sabtu, 17 Jumadil Akhir 1421 H./16 September 2000.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG PRINSIP DISTRIBUSI HASIL USAHA
DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI'AH
Pertema : Ketentuan Umum
1. Pada dasarnya, LKS boleh menggunakan prinsip Bagi Hasil (Net
Revenue Sharing) maupun Bagi Untung (Profit Sharing) dalam
pembagian hasil usaha dengan mitra (nasabah)-nya.
2. Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), saat ini, pembagian
hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip Bagi Hasil (Net
Revenue Sharing).
3. Penetapan prinsip pembagian hasil usaha yang dipilih harus
disepakati dalam akad.
Kedua : Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika
terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya
dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak
tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
15 Prinsip Distribusi Hasil Usaha
Dewan Syariah Nasional MUI
3
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di
kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan
disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 17 Jumadil Akhir 1421 H.
16 September 2000 M.
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
K.H.M.A. Sahal Mahfudh Dr. H.M. Din Syamsuddinf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar