Minggu, 19 Desember 2010

fatwa dsn tentang qardh

FATWA
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 19/DSN-MUI/IV/2001
Tentang
AL-QARDH
بِ  سمِ اللهِ الر  حمنِ الرحِيمِ
Dewan Syari'ah Nasional setelah:
Menimbang : a. bahwa Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) di samping sebagai
lembaga komersial, harus dapat berperan sebagai lembaga sosial
yang dapat meningkatkan perekonomian secara maksimal;
b. bahwa salah satu sarana peningkatan perekonomian yang dapat
dilakukan oleh LKS adalah penyaluran dana melalui prinsip al-
Qardh, yakni suatu akad pinjaman kepada nasabah dengan
ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang
diterimanya kepada LKS pada waktu yang telah disepakati oleh
LKS dan nasabah.
c. bahwa agar akad tersebut sesuai dengan syari’ah Islam, DSN
memandang perlu menetapkan fatwa tentang akad al-Qardh untuk
dijadikan pedoman oleh LKS.
Mengingat : 1. Firman Allah SWT, antara lain:
يَأي  ها الَّذِي  ن آمن  وا إَِذا ت  داينت  م بِ  دينِ إَِلى َأ  جلٍ م  س  مى َفا ْ كتب  وه...
"Hai orang yang beriman! Jika kamu bermu'amalah tidak
secara tunai sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis..."
(QS. al-Baqarah [2]: 282).
ياَأي  ها الَّذِي  ن آمن  وا َأ  وُف  وا بِاْلعُق  ودِ …
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu…” (QS. al-
Ma’idah [5]: 1).
 وإِ ْ ن َ كا َ ن ُذ  و  ع  سرةٍ َفنظِرٌة إَِلى مي  سرةٍ…
“Dan jika ia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah
tangguh sampai ia berkelapangan…” (QS. al-Baqarah [2]: 280)
2. Hadis-hadis Nabi s.a.w., antara lain:
م  ن َفر  ج  ع  ن م  سلِمٍ ُ ك  ربًة مِ  ن ُ كربِ ال  دنيا، َفر  ج اللهُ  عنه ُ ك  ربًة مِ  ن
ُ كربِ ي  ومِ اْلقِيامةِ،  واللهُ فِ  ي  ع  ونِ اْلعبدِ مادام اْلعب  د فِ  ي  ع  ونِ َأخِيهِ
(رواه مسلم).
19 Al-Qardh 2
Dewan Syariah Nasional MUI
“Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di
dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan
Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka)
menolong saudaranya” (HR. Muslim).
م ْ ط ُ ل اْلغنِ  ي ُ ظْل  م… (رواه الجماعة)
“Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu
adalah suatu kezaliman…” (HR. Jama’ah).
َل  ي اْل  واجِدِ يحِلُّ عِ  ر  ضه  و  عُق  وبته (رواه النسائي وأبو داود وابن ماجه
وأحمد).
“Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu
menghalalkan harga diri dan memberikan sanksi kepadanya”
(HR. Nasa’i, Abu Daud, Ibn Majah, dan Ahmad).
إِنَّ  خير ُ ك  م َأ  ح  سن ُ ك  م َق  ضاءً (رواه البخاري)
“Orang yang terbaik di antara kamu adalah orang yang paling
baik dalam pembayaran utangnya” (HR. Bukhari).
3. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf:
َال  صْل  ح  جائِز بي  ن اْل  م  سلِمِ  ين إِلاَّ  صْل  حا  حرم  ح َ لا ً لا َأ  و َأ  حلَّ  حراما
 واْل  م  سلِ  مو َ ن  عَلى  شروطِهِ  م إِلاَّ  ش  ر ً طا  حرم  ح َ لا ً لا َأ  و َأ  حلَّ  حراما.
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali
perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan
yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat
mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram.”
4. Kaidah fiqh:
ُ كلُّ َق  رضٍ  جر منَفعًة َف  ه  و رِبا.
“Setiap utang piutang yang mendatangkan manfaat (bagi yang
berpiutang, muqridh) adalah riba.”
Memperhatikan : Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hari
Senin, 24 Muharram 1422 H/18 April 2001 M.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG AL-QARDH
Pertama : Ketentuan Umum al-Qardh
1. Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah
(muqtaridh) yang memerlukan.
2. Nasabah al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang
diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.
3. Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah.
19 Al-Qardh 3
Dewan Syariah Nasional MUI
4. LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana
dipandang perlu.
5. Nasabah al-Qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan)
dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam
akad.
6. Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh
kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah
memastikan ketidakmampuannya, LKS dapat:
a. memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
b. menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.
Kedua : Sanksi
1. Dalam hal nasabah tidak menunjukkan keinginan
mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya dan bukan
karena ketidak-mampuannya, LKS dapat menjatuhkan sanksi
kepada nasabah.
2. Sanksi yang dijatuhkan kepada nasabah sebagaimana dimaksud
butir 1 dapat berupa --dan tidak terbatas pada-- penjualan barang
jaminan.
3. Jika barang jaminan tidak mencukupi, nasabah tetap harus
memenuhi kewajibannya secara penuh.
Ketiga : Sumber Dana
Dana al-Qardh dapat bersumber dari:
a. Bagian modal LKS;
b. Keuntungan LKS yang disisihkan; dan
c. Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran
infaqnya kepada LKS.
Keempat : 1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika
terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya
dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai
kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika
di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan
disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 24 Muharram 1422 H
18 April 2001 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
19 Al-Qardh 4
Dewan Syariah Nasional MUI
K.H.M.A. Sahal Mahfudh Prof. Dr. H.M. Din Syamsuddin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar