FATWA
DEWAN SYARIAH NASIONAL
Nomor: 26/DSN-MUI/III/2002
Tentang
RAHN EMAS
بِ سمِ اللهِ الر حمنِ الرحِيمِ
Dewan Syariah Nasional setelah,
Menimbang : a. bahwa salah satu bentuk jasa pelayanan yang menjadi
kebutuhan masyarakat adalah Rahn, yaitu menahan
barang sebagai jaminan atas utang;
b. bahwa bank syari'ah perlu merespon kebutuhan
masyarakat tersebut dalam berbagai produknya;
c. bahwa masyarakat pada umumnya telah lazim
menjadikan emas sebagai barang berharga yang
disimpan dan menjadikannya objek rahn sebagai
jaminan utang untuk mendapatkan pinjaman uang;
d. bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah, Dewan Syariah Nasional
memandang perlu menetapkan fatwa tentang hal itu
untuk dijadikan pedoman.
Mengingat : 1. Firman Allah, QS. al-Baqarah [2]: 283:
وإِ ْ ن ُ كنت م عَلى سَفرٍ وَل م تجِ د وا َ كاتِبا َفرِ ها ٌ ن م ْ قب و ضٌة...
Dan apabila kamu dalam perjalanan sedang kamu
tidak memperoleh seorang juru tulis maka hendaklah
ada barang tanggungan yang dipegang....
2. Hadis Nabi riwayat al-Bukhari dan Muslim dari
'A'isyah r.a., ia berkata:
َأنَّ ر س و َ ل اللهِ صلَّى اللهُ عَليهِ و سلَّ م ا شت رى َ طعاما مِ ن
ي هودِ ي إَِلى َأ جلٍ و ر هنه دِ ر عا مِ ن حدِيدٍ.
Sesungguhnya Rasulullah s.a.w pernah membeli
makanan dengan berutang dari seorang Yahudi, dan
Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya.
3. Hadis Nabi riwayat al-Syafi'i, al-Daraquthni dan Ibnu
Majah dari Abu Hurairah, Nabi s.a.w. bersabda:
َ لا ي غَل ق الر ه ن مِ ن صاحِبِهِ الَّذِ ي ر هنه، َله ُ غن مه و عَليهِ
26 Rahn Emas 2
Dewan Syari'ah Nasional MUI
ُ غ رمه.
"Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari
pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh
manfaat dan menanggung resikonya."
4. Hadits Nabi riwayat Jama'ah, kecuali Muslim dan al-
Nasa'i, Nabi s.a.w. bersabda:
َالظَّ هر ي ر َ ك ب بِنَفَقتِهِ إَِذا َ كا َ ن م ر ه ونا، وَلب ن ال د ر ي شر ب
بِنَفَقتِهِ إَِذا َ كانَ م ر ه ونا، و عَلى الَّذِ ي ي ر َ ك ب وي شر ب
النَفَقُة.
"Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh
dinaiki dengan menanggung biayanya dan binatang
ternak yang digadaikan dapat diperah susunya
dengan menanggung biayanya. Bagi yang
menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib
menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan."
5. Ijma’ :
Para ulama sepakat membolehkan akad Rahn (al-
Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1985, V:
181).
6. Kaidah Fiqh:
الأَ ص ُ ل فِي اْل معام َ لاتِ ْالإِبا حُة إِلاَّ َأ ْ ن ي دلَّ دلِي ٌ ل عَلى
ت حرِيمِ ها.
Pada dasarnya segala bentuk muamalat boleh
dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Memperhatikan : 1. Surat dari Bank Syariah Mandiri No 3/305/DPM
Tanggal 23 Oktober 2001 Tentang Permohonan
Fatwa atas Produk Gadai Emas.
2. Hasil Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada hari
Kamis, 14 Muharram 1423 H/28 Maret 2002 M.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG RAHN EMAS
Pertama : 1. Rahn Emas dibolehkan berdasarkan prinsip Rahn
(lihat Fatwa DSN nomor: 25/DSN-MUI/III/2002
tentang Rahn).
2. Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun)
ditanggung oleh penggadai (rahin).
26 Rahn Emas 3
Dewan Syari'ah Nasional MUI
3. Ongkos sebagaimana dimaksud ayat 2 besarnya
didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata
diperlukan.
4. Biaya penyimpanan barang (marhun) dilakukan
berdasarkan akad Ijarah.
Kedua : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H
28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
K.H.M.A. Sahal Mahfudh Prof. Dr. H.M. Din Syamsuddin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar