Minggu, 19 Desember 2010

fatwa dsn tentang sanksi menunda pembayaran

FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 17/DSN-MUI/IX/2000
Tentang
SANKSI ATAS NASABAH MAMPU
YANG MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN
بِ  سمِ اللهِ الر  حمنِ الرحِيمِ
Dewan Syari’ah Nasional setelah
Menimbang : a. bahwa masyarakat banyak memerlukan pembiayaan dari
Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS) berdasarkan pada prinsip jual
beli maupun akad lain yang pembayarannya kepada LKS
dilakukan secara angsuran;
b. bahwa nasabah mampu terkadang menunda-nunda kewajiban
pembayaran, baik dalam akad jual beli maupun akad yang lain,
pada waktu yang telah ditentukan berdasarkan kesepakatan di
antara kedua belah pihak;
c. bahwa masyarakat, dalam hal ini pihak LKS, meminta fatwa
kepada DSN tentang tindakan atau sanksi apakah yang dapat
dilakukan terhadap nasabah mampu yang menunda-nunda
pembayaran tersebut menurut syari’ah Islam;
d. bahwa oleh karena itu, DSN perlu menetapkan fatwa tentang
sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran
menurut prinsip syari’ah Islam, untuk dijadikan pedoman oleh
LKS.
Mengingat : 1. Firman Allah QS. al- Ma’idah [5]: 1:
يآَأي  ها الَّذِي  ن آمن  وا َأ  وُف  وا بِاْلعُق  ودِ …
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu….”
2. Hadis Nabi riwayat Tirmizi dari ‘Amr bin ‘Auf:
َال  صْل  ح  جائِز بي  ن اْل  م  سلِمِ  ين إِلاَّ  صْل  حا  حرم  ح َ لا ً لا َأ  و َأ  حلَّ  حراما
 واْل  م  سلِ  م  و َ ن  عَلى  شروطِهِ  م إِلاَّ  ش  ر ً طا  حرم  ح َ لا ً لا َأ  و َأ  حلَّ  حراما.
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali
perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan
yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat
mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram.”
3. Hadis Nabi riwayat jama’ah (Bukhari dari Abu Hurairah, Muslim
dari Abu Hurairah, Tirmizi dari Abu Hurairah dan Ibn Umar,
17 Sanksi atas Nasabah 2
Dewan Syariah Nasional MUI
Nasa’i dari Abu Hurairah, Abu Daud dari Abu Hurairah, Ibn
Majah dari Abu Hurairah dan Ibn Umar, Ahmad dari Abu
Hurairah dan Ibn Umar, Malik dari Abu Hurairah, dan Darami
dari Abu Hurairah):
م ْ ط ُ ل اْلغنِ  ي ُ ظْل  م…
“Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang
mampu adalah suatu kezaliman…”
4. Hadis Nabi riwayat Nasa’i dari Syuraid bin Suwaid, Abu Dawud
dari Syuraid bin Suwaid, Ibu Majah dari Syuraid bin Suwaid, dan
Ahmad dari Syuraid bin Suwaid:
َل  ي اْل  واجِدِ يحِلُّ عِ  ر  ضه  و  عُق  وبته.
“Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang
mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi
kepadanya.”
5. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat
Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya:
َ لا  ضر  ر  و َ لاضِرا  ر.
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula
membahayakan orang lain.”
6. Kaidah fiqh:
َالأَ  ص ُ ل فِى اْل  معام َ لاتِ ْالإِبا  حُة إِلاَّ َأ ْ ن ي  دلَّ دلِي ٌ ل  عَلى ت  حرِيمِ  ها.
“Pada dasarnya, segala bentuk mu’amalat boleh dilakukan
kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
َال  ضر  ر يزا ُ ل.
“Bahaya (beban berat) harus dihilangkan.”
Memperhatikan : a. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional bersama
dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan
Indonesia pada hari Sabtu, tanggal 7 Rabi'ul Awwal 1421 H./10
Juni 2000.
b. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hari
Sabtu, 17 Jumadil Akhir 1421 H./16 September 2000.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG SANKSI ATAS NASABAH MAMPU YANG
MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN
Pertama : Ketentuan Umum
17 Sanksi atas Nasabah 3
Dewan Syariah Nasional MUI
1. Sanksi yang disebut dalam fatwa ini adalah sanksi yang
dikenakan LKS kepada nasabah yang mampu membayar, tetapi
menunda-nunda pembayaran dengan disengaja.
2. Nasabah yang tidak/belum mampu membayar disebabkan force
majeur tidak boleh dikenakan sanksi.
3. Nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dan/atau
tidak mempunyai kemauan dan itikad baik untuk membayar
hutangnya boleh dikenakan sanksi.
4. Sanksi didasarkan pada prinsip ta'zir, yaitu bertujuan agar
nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya.
5. Sanksi dapat berupa denda sejumlah uang yang besarnya
ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat akad
ditandatangani.
6. Dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial.
Kedua : Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika
terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya
dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak
tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di
kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan
disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 17 Jumadil Akhir 1421 H.
16 September 2000 M.
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
K.H.M.A. Sahal Mahfudh Dr. H.M. Din Syamsuddin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar