Minggu, 19 Desember 2010

fatwa dsn tentang sharf (jual beli mata uang)

FATWA
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002
Tentang
JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)
بِ  سمِ اللهِ الر  حمنِ الرحِيمِ
Dewan Syari'ah Nasional setelah,
Menimbang : a. bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi
berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi
jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang
sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis;
b. bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi
jual-beli mata uang dikenal beberapa bentuk
transaksi yang status hukumnya dalam pandang
ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan
bentuk lain;
c. bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan
sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu
menetapkan fatwa tentang al-sharf untuk dijadikan
pedoman.
Mengingat : 1. Firman Allah, QS. al-Baqarah [2]: 275:
…  وَأ  حلَّ اللهُ اْلبي  ع  و  حرم الربا…
"…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba…."
2. Hadits Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari
Abu Sa'id al-Khudri:
َأنَّ  ر  س  و َ ل اللهِ  صلَّى اللهُ  عَليهِ  وآلِهِ  و  سلَّ  م َقا َ ل: إِن  ما اْلبي  ع
 ع  ن تراضٍ، (رواه البيهقي وابن ماجة وصححه ابن
حبان)
Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya jual beli
itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan
(antara kedua belah pihak)" (HR. al-Baihaqi dan
Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. Hadits Nabi riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmizi,
Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari
‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w. bersabda:
28 Jual Beli Mata Uang 2
Dewan Syariah Nasional MUI
الذَّ  ه  ب بِالذَّ  هبِ  واْلفِ  ضُة بِاْلفِ  ضةِ  واْلبر بِاْلبر  وال  شعِ  ير
بِال  شعِيرِ  والت  مر بِالت  مرِ  واْلمِْل  ح بِاْلمِْلحِ مِْث ً لا بِمِْثلٍ،  س  واءً
بِ  س  واءٍ، ي  دا بِيدٍ، َفإَِذا ا  ختَلَف  ت  هذِهِ ْالأَ  صنا  ف َفبِيع  وا
َ كي  ف شِْئت  م إَِذا َ كا َ ن ي  دا بِيدٍ.
“(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak,
gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma
dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan
syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai.
Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika
dilakukan secara tunai.”
4. Hadits Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu
Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin
Khatthab, Nabi s.a.w. bersabda:
َالذَّ  ه  ب بِاْل  ورِقِ رِبا إِلاَّ  هاءَ  و  هاءَ...
“(Jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali
(dilakukan) secara tunai.”
5. Hadits Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-
Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:
َ لا تبِيعوا الذَّ  ه  ب بِالذَّ  هبِ إِلاَّ مِْث ً لا بِمِْثلٍ  و َ لا تشِفُّ  وا
ب  ع  ض  ها  عَلى ب  عضٍ،  و َ لا تبِيعوا اْل  ورِ  ق بِاْل  ورِقِ إِلاَّ مِْث ً لا
بِمِْثلٍ  و َ لا تشِفُّوا ب  ع  ض  ها  عَلى ب  عضٍ،  و َ لا تبِيعوا مِن  ها َ غائِبا
بِناجِزٍ.
“Janganlah kamu menjual emas dengan emas
kecuali sama (nilainya) dan janganlah
menambahkan sebagian atas sebagian yang lain;
janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama
(nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian
atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual
emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan
yang tunai.”
6. Hadits Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan
Zaid bin Arqam:
ن  هى  ر  سو ُ ل اللَّهِ  صلَّى اللَّه  عَليهِ  و  سلَّ  م  ع  ن بيعِ اْل  ورِقِ
بِالذَّ  هبِ دينا.
“Rasulullah saw melarang menjual perak dengan
emas secara piutang (tidak tunai).”
28 Jual Beli Mata Uang 3
Dewan Syariah Nasional MUI
7. Hadits Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf al-
Muzani, Nabi s.a.w. bersabda:
َال  صْل  ح  جائِز بي  ن اْل  م  سلِمِ  ين إِلاَّ  صْل  حا  حرم  ح َ لا ً لا َأ  و
َأ  حلَّ  حراما  والْ  م  سلِ  مو َ ن  عَلى  شروطِهِ  م إِلاَّ  ش  ر ً طا  حرم
 ح َ لا ً لا َأ  و َأ  حلَّ  حراما.
“Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum
muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan
yang halal atau menghalalkan yang haram; dan
kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka
kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram.”
8. Ijma.
Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyari'atkan
dengan syarat-syarat tertentu.
Memperhatikan : 1. Surat dari pimpinan Unit Usaha Syariah Bank BNI
Nomor: UUS/2/878.
2. Pendapat peserta Rapat Pleno DSN pada hari Kamis,
tanggal 14 Muharram 1423 H/ 28 Maret 2002 M.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga
(simpanan)
c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang
sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).
d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan
nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi
dilakukan dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing
a. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan
valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat
itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling
lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya
adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan
waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian
yang tidak bisa dihindari ( مما َ لا بد مِنه )ِ dan merupakan
28 Jual Beli Mata Uang 4
Dewan Syariah Nasional MUI
transaksi internasional.
b. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan
penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat
sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan
datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun.
Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan
adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan
penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal
harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu
sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan
dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan
yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau
penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan
dengan pembelian antara penjualan valas yang
sama dengan harga forward. Hukumnya haram,
karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh
hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual
yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta
asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir
tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung
unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan
jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan,
akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H.
28 Maret 2002 M.
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
K.H.M.A. Sahal Mahfudh Prof. Dr. H.M. Din Syamsuddin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar