Minggu, 19 Desember 2010

fatwa dsn tentang sistim SISTEM DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI'AH

FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 14/DSN-MUI/IX/2000
Tentang
SISTEM DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAM
LEMBAGA KEUANGAN SYARI'AH
بِ  سمِ اللهِ الر  حمنِ الرحِيمِ
Dewan Syari’ah Nasional setelah
Menimbang : a. bahwa dalam sistem pencatatan dan pelaporan (akuntansi)
keuangan dikenal ada dua sistem, yaitu Cash Basis, yakni
“prinsip akuntansi yang mengharuskan pengakuan biaya dan
pendapatan pada saat terjadinya” dan Accrual Basis, yakni
“prinsip akuntansi yang membolehkan pengakuan biaya dan
pendapatan didistribusikan pada beberapa periode”; dan masingmasing
memiliki kelebihan dan kekurangan;
b. bahwa kedua sistem tersebut pada dasarnya dapat digunakan
untuk keperluan distribusi hasil usaha dalam Lembaga Keuangan
Syari'ah (LKS);
c. bahwa agar para pihak yang berkepentingan memperoleh
kepastian tentang sistem mana yang akan digunakan dalam LKS,
sesuai dengan prinsip ajaran Islam, DSN memandang perlu
menetapkan fatwa tentang sistem pencatatan dan pelaporan
keuangan dalam LKS untuk dijadikan pedoman oleh LKS.
Mengingat : 1. Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 282:
يآَأي  ها الَّذِي  ن آمن  وا إِ َذا ت  داينت  م بِ  دينٍ إَِلى َأ  جلٍ م  س  مى َفا ْ كتب  وه…
“Hai orang yang beriman! Jika kamu melakukan transaksi
hutang-piutang untuk jangka waktu yang ditentukan,
tuliskanlah...”
2. Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 1:
ياَأي  ها الَّذِي  ن آمن  وا َأ  وُف  وا بِاْلعُق  ودِ …
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu….”
3. Hadis Nabi riwayat Tirmizi dari ‘Amr bin ‘Auf:
َال  صْل  ح  جائِز بي  ن اْل  م  سلِمِ  ين إِلاَّ  صْل  حا  حرم  ح َ لا ً لا َأ  و َأ  حلَّ  ح راما
 واْل  م  سلِ  مو َ ن  عَلى  شروطِهِ  م إِلاَّ  ش  ر ً طا  حرم  ح َ لا ً لا َأ  و َأ  حلَّ  حراما.
14 Sistem Distribusi Hasil Usaha
Dewan Syariah Nasional MUI
2
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali
perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan
yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat
mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram.”
4. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit,
riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya:
َ لا  ضر  ر  و َ لاضِرا  ر.
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula
membahayakan orang lain.”
5. Kaidah fiqh:
َالأَ  ص ُ ل فِى اْل  معام َ لاتِ ْالإِبا  حُة إِلاَّ َأ ْ ن ي  دلَّ دلِي ٌ ل  عَلى ت  حرِيمِ  ها.
“Pada dasarnya, segala bentuk mu’amalat boleh dilakukan
kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
َأين  ما  وجِ  دتِ اْل  م  صَل  حُة َفَث  م  ح ْ ك  م اللهِ.
“Di mana terdapat kemaslahatan, di sana terdapat hukum
Allah."
Memperhatikan : a. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional bersama
dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan
Indonesia pada hari Sabtu, tanggal 7 Rabi'ul Awwal 1421 H./10
Juni 2000.
b. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hari
Sabtu, 17 Jumadil Akhir 1421 H./16 September 2000.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG SISTEM DISTRIBUSI HASIL USAHA
DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI'AH
Pertama : Ketentuan Umum
1. Pada prinsipnya, LKS boleh menggunakan sistem Accrual Basis
maupun Cash Basis dalam administrasi keuangan.
2. Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), dalam pencatatan
sebaiknya digunakan sistem Accrual Basis; akan tetapi, dalam
distribusi hasil usaha hendaknya ditentukan atas dasar
penerimaan yang benar-benar terjadi (Cash Basis).
3. Penetapan sistem yang dipilih harus disepakati dalam akad.
Kedua : Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika
terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya
dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak
tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
14 Sistem Distribusi Hasil Usaha
Dewan Syariah Nasional MUI
3
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di
kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan
disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 17 Jumadil Akhir 1421 H.
16 September 2000 M.
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
K.H.M.A. Sahal Mahfudh Dr. H.M. Din Syamsuddin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar