Minggu, 19 Desember 2010

fatwa dsn tentang uang muka mudharabah

FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 13/DSN-MUI/IX/2000
Tentang
UANG MUKA DALAM MURABAHAH
بِ  سمِ اللهِ الر  حمنِ الرحِيمِ
Dewan Syari’ah Nasional setelah
Menimbang : a. bahwa untuk menunjukkan kesungguhan nasabah dalam
permintaan pembiayaan murabahah dari Lembaga Keuangan
Syari'ah (LKS), LKS dapat meminta uang muka;
b. bahwa agar dalam pelaksanaan akad murabahah dengan
memakai uang muka tidak ada pihak yang dirugikan, sesuai
dengan prinsip ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan
fatwa tentang uang muka dalam murabahah untuk dijadikan
pedoman oleh LKS.
Mengingat : 1. Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 282:
يآَأي  ها الَّذِي  ن آمن  وا إِ َذا ت  داينت  م بِ  دينٍ إَِلى َأ  جلٍ م  س  مى َفا ْ كتب  وه…
“Hai orang yang beriman! Jika kamu melakukan transaksi
utang-piutang untuk jangka waktu yang ditentukan,
tuliskanlah….”
2. Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 1:
يآَأي  ها الَّذِي  ن آمن  وا َأ  وُف  وا بِاْلعُق  ودِ …
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu….”
3. Hadis Nabi riwayat Tirmizi dari ‘Amr bin ‘Auf:
َال  صْل  ح  جائِز بي  ن اْل  م  سلِمِ  ين إِلاَّ  صْل  حا  حرم  ح َ لا ً لا َأ  و َأ  حلَّ  ح راما
 واْل  م  سلِ  مو َ ن  عَلى  شروطِهِ  م إِلاَّ  ش  ر ً طا  حرم  ح َ لا ً لا َأ  و َأ  حلَّ  حراما.
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali
perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan
yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat
mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram.”
4. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit,
riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya:
13 Uang Muka dalam Murabahah
Dewan Syariah Nasional MUI
2
َ لا  ضر  ر  و َ لاضِرا  ر.
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula
membahayakan orang lain.”
5. Kaidah fiqh:
َالأَ  ص ُ ل فِي اْل  معام َ لاتِ ْالإِبا  حُة إِلاَّ َأ ْ ن ي  دلَّ دلِي ٌ ل  عَلى ت  حرِيمِ  ها.
“Pada dasarnya, segala bentuk mu’amalat boleh dilakukan
kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
َال  ضر  ر يزا ُ ل.
“Bahaya (beban berat) harus dihilangkan.”
6. Para ulama sepakat bahwa meminta uang muka dalam akad jual
beli adalah boleh (jawaz).
Memperhatikan : a. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional bersama
dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan
Indonesia pada hari Sabtu, tanggal 7 Rabi’ul Awwal 1421 H./10
Juni 2000.
b. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hari
Sabtu, tanggal 17 Jumadil Akhir 1421 H./16 September 2000
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG UANG MUKA DALAM MURABAHAH
Pertama : Ketentuan Umum Uang Muka:
1. Dalam akad pembiayaan murabahah, Lembaga Keuangan
Syari’ah (LKS) dibolehkan untuk meminta uang muka apabila
kedua belah pihak bersepakat.
2. Besar jumlah uang muka ditentukan berdasarkan kesepakatan.
3. Jika nasabah membatalkan akad murabahah, nasabah harus
memberikan ganti rugi kepada LKS dari uang muka tersebut.
4. Jika jumlah uang muka lebih kecil dari kerugian, LKS dapat
meminta tambahan kepada nasabah.
5. Jika jumlah uang muka lebih besar dari kerugian, LKS harus
mengembalikan kelebihannya kepada nasabah.
Kedua : Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika
terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka
penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah
tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di
kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan
disempurnakan sebagaimana mestinya.
13 Uang Muka dalam Murabahah
Dewan Syariah Nasional MUI
3
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 17 Jumadil Akhir 1421 H.
16 September 2000 M.
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
K.H.M.A. Sahal Mahfudh Dr. H.M. Din Syamsuddin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar