Minggu, 19 Desember 2010

Aplikasi hiwalah dan kafalah di bank muamalat

1. Hiwalah
Praktik hiwalah pada bank muamalat tidak di aplikasikan, meskipun secara teori sudah tersusun secara sistematis.
2. Kafalah
Praktik kafalah pada bank muamalat, telah telah tersusun secara konsep dan telah diaplikasikan pada dua bidang, diantaranya:
a. Bidang Kontraktor. Kafalah terjadi ketika pihak kontraktor melakukan akad kafalah berupa bank garansi pada bank muamalat, yaitu ketika ada pihak pemilik user kontraktor yang ingin melakukan pembangunan gedung dengan meminta bantuan kepada pemilik kontraktor. Ketika terjadi akad antara user dan pemilik, pemilk kontraktor datang ke bank muamalat dengan meminta surat bank garansi dengan menggunakan akad kafalah. Selanjutnya pihak bank, akan menerbitkan surat garansi ketika pemilik kontraktor menyerahkan simpanan uangnya sebesar 10% dari jumlah nominal pembangunan proyek ditambah dengan biaya administrasi untuk bank sebagai upah jasa. Simpanan ini, dari pihak bank akan dimasukan ke deposito dengan jangka waktu sesuai dengan masa pembangunan. Setelah bangunan selesai dan tidak ada klaim dari user kontraktor, pemiliki kontraktor kembali datang ke bank muamalat untuk mencairkan bank garansi yang telah diakadkan pad awal pembangunan.
b. Bidang lc. Letak kafalah pada lc, ditunjukan pada saat terjadi demand pada nasabah yang ingin melakukan pembelian barang di luar negeri. Yaitu ketika ada pihak nasabah ingin melakukan pembelian barang di luar negeri, dia meminta bantuan akan hal ini kepada bank dengan menunjukkan spesifikasi barang yang diinginkan. Selanjutnya pihak bank muamalat melakukan konfirmasi kepada pihak bank luar negeri yang telah menjadi hubungan mitra, menjelaskan spesifikasi barang nasabahnya. Lalu pihak bank dari luar negeri menerbitkan surat bank garansi kepada bank muamalat dengan menggunakan akad kafalah ketika kafil menerbitkan surat tanggungan kepada pemilik proyek atau usaha dengan permintaan dari nasabah yang ingin melakukan pembelian objek di luar negeri ataupun di luar kota. Apabila terjadi hal-hal yang tidak diingatkan seperti risiko di luar kesengajaan ataupun kelalaian berdasarkan surat jaminan yang dikeluarkan oleh bank penjamin proyek, maka pihak ketiga / pemilik proyek dapat mengajukan klaim kepada penerbit bank garansi tadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar